UU KUHP Baru: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Cukup Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara

Rabu 11-12-2024,15:03 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Budi menambahkan bahwa peredaran narkotika kini telah merambah hingga ke wilayah terpencil, melampaui kota-kota besar yang sebelumnya menjadi target utama. 

Dalam periode 2022 hingga 2024, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp 99 triliun. (*)

Kategori :