SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sudah curiga kepada dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan parkir.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang mencium kejanggalanan itu langsung mengungkap dugaan korupsi pengelolaan parkir PD Pasar Surya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 725 juta.
Eri menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Termasuk dalam pengelolaan parkir di PD Pasar Surya Surabaya.
BACA JUGA:Surabaya Banjir Lagi, Pengamat: Butuh Master Plan, Pengendalian Banjir Tak Bisa dalam 5-10 Tahun
BACA JUGA:Tanggul Simo Hilir Surabaya Jebol Imbas Hujan Lebat
"Dari laporan yang ada, kita sudah bisa lihat, tidak mungkin ada pemasukan segini. Makanya saya minta pertanggungjawaban dari direkturnya," kata Eri, Kamis, 12 Desember 2024.
Selain dugaan korupsi parkir, Eri juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa lapak pasar.
Ia mengungkapkan adanya praktik lapak yang disewa namun tidak ditempati.
"Kalau yang sewa lapak lagi dalam proses. Kalau saya kemarin lihat, jadi sewa lapak itu disewa, dibayar, tapi tidak ditempati," imbuhnya.
Ia pun menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini penting untuk memastikan tidak ada kerugian yang dialami pedagang maupun BUMD Kota Surabaya.
BACA JUGA:Kinerja Ekspor Surabaya Meningkat, Emas hingga Ikan Olahan Jadi Komoditas Andalan
BACA JUGA:BMKG: Fenomena Awan CB Jadi Pemicu Hujan Lebat hingga Sebabkan Banjir di Surabaya
"Saya bilang ke Pak Direktur kalau seperti ini ya selesaikan. Kalau dia bayar tidak ditempati, ya jangan diperbolehkan, tapi kasihkan kepada (pedagang) yang mau menempati," ujar dia.
Sebagai langkah awal, ia meminta direktur PD Pasar Surya untuk menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejari Tanjung Perak.