SURABAYA, HARIAN DISWAY - Seorang juru parkir viral di media sosial lantaran meminta tarif parkir Rp 20.000 ribu kepada pengunjung yang memarkir kendaraannya di tepi jalan umum kompleks Sunan Ampel Surabaya.
Padahal, karcis resmi mencantumkan tarif R 5.000 kepada pengunjung. Namun, sang jukir menambah jumlah tarif parkir agar bisa mendapat keuntungan yang lebih besar.
Mengetahui hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menindak tegas seorang juru parkir yang ketahuan menarik tarif parkir jauh melebihi ketentuan di kawasan wisata religi Sunan Ampel.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penindakan telah dilakukan pada Minggu 8 Desember 2024 sebagai langkah awal Dishub memberikan teguran tegas kepada pelaku yang tidak mematuhi aturan.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Semampir untuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sanksi denda di pengadilan.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Kritik Kinerja Dewas PD Pasar Surya, Ancam Copot Direksi Bila Gagal Capai Target
BACA JUGA:Eri Cahyadi Dibikin Pusing PD Pasar Surya: Duit Parkir Raib Rp 725 Juta, Sewa Lapak Juga Bermasalah
Jeane menjelaskan, ada dua orang pelaku yang dikenakan tipiring. Mereka merupakan jukir utama dan jukir pembantu yang tidak mematuhi aturan dan merugikan masyarakat.
"Jukir langsung diproses setelah ada laporan," ujar dia.
Untuk meminimalisasi hal serupa terjadi kembali, pihaknya langsung melalukan pembinaan terhadap para juki di kawasan Ampel pada Rabu 11 Desember 2204.
"Selain dibina, para jukir juga diminta menanda tangani surat pernyataan apabila jukir menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, izinnya akan langsung dicabut," jelas Jeane.
BACA JUGA:2 Pejabat PD Pasar Surya Tersangka Korupsi Duit Parkir, Eri Cahyadi Sudah Curiga Sejak Awal
BACA JUGA:Surabaya Banjir Lagi, Pengamat: Butuh Master Plan, Pengendalian Banjir Tak Bisa dalam 5-10 Tahun
Di samping itu, Jeane meminta kepada masyarakat Kota Pahlawan untuk berperan aktif melapor apabila ditemukan pelanggaran terkait tarif parkir yang tidak sesuai.
Pegaduan bisa dilakukan melalui melalui Command Center 112, chat WhatsApp Hotline Dishub Surabaya di nomor 081802626112, website mediacenter.surabaya.go.id, dan Aplikasi Wargaku.