HARIAN DISWAY - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, tengah menjadi perhatian luas.
Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 korban, termasuk anak di bawah umur.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap total 15 korban, tiga di antaranya anak di bawah umur.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Agus Buntung, Suka Sama Suka atau Pelecehan Seksual?
Polisi menyatakan, Agus menggunakan ancaman untuk membongkar aib korban demi memuluskan aksinya.
Rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka Agus Buntung dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam rekonstruksi ini, Agus memeragakan 49 adegan yang dimulai dari pertemuannya dengan korban hingga peristiwa pelecehan di dalam kamar homestay.
BACA JUGA:Gas Lighting Agus Buntung
Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, menyatakan terdapat dua versi keterangan yang berbeda terkait aktivitas saat berduaan di dalam kamar homestay.
"Menurut korban, tersangka yang lebih aktif. Sementara menurut tersangka, korban yang lebih aktif," ungkapnya.
Rekonstruksi dimulai di Taman Udayana, lokasi pertemuan pertama antara Agus dan korban.
BACA JUGA:Nama Jay-Z Masuk Gugatan Pelecehan Anak Bareng P Diddy, Ini Responsnya
Dalam adegan tersebut, Agus dibonceng menuju Nangs Homestay yang tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum menuju homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan Agus mengenai pembayaran kamar.
Korban akhirnya setuju untuk membayar kamar, dan melakukan pembayaran kepada pemilik homestay sebelum diarahkan ke kamar nomor 6.