TERPIDANA ARYANTO SUSETIO JATMIKO alias Als Ustaz Fathuddin tersenyum lega. Dirinya sudah membayangkan keluar dari kungkungan penjara. Dia adalah terpidana teroris (napiter) yang mendapatkan bebas bersyarat. Sujud syukur dilakukannya sebelum melangkah kaki keluar gerbang lapas.
Harusnya, dia menjalani hukuman selama lima tahun sejak putusan 2022 lalu. Tapi setelah berikrar kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dirinya mendapat bebas bersyarat. Putusan itu berdasar SK Menkumham Nomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024.
Aryanto diamankan bersama komplotannya. Mereka melakukan aksi terorisme sejak 2005 sampai dengan tahun 2021. Lokasinya di Medan, Villa Gundaling Kecamatan Berastagi Kabupaten Tanah Karo; Langkat; Magelang; dan Yogyakarta.
Aryanto sebenarnya diamankan Densus 88 Antiteror bersama 7 rekannya. Dua rekannya disidang terpisah dan lima lainnya tertembak mati. Lima terduga teroris yang tewas adalah Irfan Irawan alias Iwan alias Ibnu Isa alias Abu Aziz alias Abu Inayah, Suhardi alias Abu Hasan alias Abu Sofi alias Ustaz Hardi alias Hardu Madiyo Kromo, Suharman alias Abu Gosi alias Pak De, Dudi Iskandar alias Abu yahya alias Azmi alias Ustaz Dudi, dan Mahfuz alias Abu Hanif alias Abu Yasin alias Abu Afif alias Abu Tsaqif.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Gagalkan Rencana Aksi Teror
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
Sedang dua terpidana yang menjalani sidang terpisah adalah Robi Syahputra alias Tejo dan M Munib Noer Assidaway alias Uztaz Munib.
Untuk menjalani hukuman, Aryanti ditempatkan di Lapas Kelas 1 Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim. Selasa, 10 Desember 2024, dirinya bebas bersyarat.
Jayanta selaku Kalapas Kelas I Surabaya menyatakan, pembebasan bersyarat tersebut sebelumnya telah melalui beberapa tahapan. Dilihar dari perkembangan sikap, komitmen, dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan, serta dari remisi-remisi yang didapat.
Bersujud, Aryanto Susetio Jatmiko sangat bersyukur ketika tiba hari pembebasannya dari Lapas 1 Suarabaya, pada Selasa, 10 Desember 2024.-Kemenkumham-
Selain itu, pihaknya juga menjalin sinergitas bersama BNPT maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk proses evaluasi maupun pengawasannya guna mempersiapkan kembali ke masyarakat.
"Itu untuk memudahkan proses pembimbingan. Berkasnya juga dikirim ke Bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," ucap Jayanta, Kamis, 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Ternyata, Terduga Teroris di Bekasi Ternyata Sudah Diintai Sejak Juli 2024
BACA JUGA:Penangkapan 2 Teroris di Bekasi Bagian Pengamanan Kedatangan Paus Fransiskus
Ariyanto mengungkapkan rasa syukur dan berterimakasih kepada Lapas Kelas I Surabaya, BNPT, Densus 88, dan instansi lainnya yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama menjalani pidana. Hingga Ariyanto bersujud sukur ketika pertama kali keluar lapas.