Risma-Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK, Begini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Jumat 13-12-2024,14:02 WIB
Reporter : Michael Fredy Jacob
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta, resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pasangan nomor urut tiga ini telah diterima oleh MK.

Berdasarkan informasi di situs MK pada Rabu, 11 Desember 2024, gugatan tersebut terdaftar dengan akta permohonan bernomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan diajukan pada pukul 22.34 WIB dengan pokok perkara terkait PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024.

BACA JUGA:Kalah di Madura, Tim Pemenangan Risma-Gus Hans Curigai Partisipasi 100 Persen

Pemohon dalam perkara ini adalah Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), yang didampingi oleh kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga (Unair) Haidar Adam menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

BACA JUGA:Quick Count Internal: Risma-Gus Hans Klaim Unggul 5 Persen

“Hal ini juga sejalan dengan asas demokrasi yang bebas dan adil. Semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki oleh Risma-Gus Hans,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 13 Desember 2024.

Tahap selanjutnya adalah penilaian legal standing paslon oleh MK, baik dari sisi formal maupun substansial.

“Nanti akan dievaluasi apakah mereka memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan. Namun yang lebih penting adalah apakah aturan mengenai margin suara antar-paslon yang bersengketa dapat terpenuhi,” jelas Haidar.

BACA JUGA:Khofifah-Emil Menang di TPS Kampung Sendiri, Risma-Gus Hans Kejar dengan 156 Suara, Luman Cuma 9 Suara

MK juga akan menganalisis tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan oleh pemohon.

“MK akan memeriksa alat bukti, mencermati daerah yang diduga bermasalah, dan mengevaluasi apakah kecurangan tersebut dapat dibuktikan secara nyata,” tambahnya.

Jika kecurangan TSM terbukti, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang di wilayah tertentu.

BACA JUGA:Risma Tak Pantau Quick Count, Fokus pada Langkah Konkrit Jika Terpilih

Namun, Haidar menegaskan bahwa pemungutan suara ulang tidak serta-merta menjamin suara beralih kepada pemohon.

Kategori :