HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Pemanggilan ini dilakukan setelah laporan kekayaan Dedy menarik perhatian publik.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya menjelaskan, KPK akan mengambil langkah setelah menemukan indikasi kuat terkait laporan kekayaan tersebut. Saat ini, tim KPK masih menganalisis dan memeriksa kejanggalan dalam LHKPN Dedy.
“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” kata Herda kepada awak media, Minggu, 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
BACA JUGA:Rektor Unsri Tanggapi Penganiayaan Dokter Koas: Bentuk Tim Investigasi dan Dukung Penegakan Hukum
“Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” tambahnya.
Nama Dedy sebelumnya disebut dalam kasus korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada November 2023. Kasus tersebut menjadi salah satu alasan bagi KPK untuk meneliti lebih dalam laporan kekayaan Dedy, terutama di tengah kontroversi dugaan penganiayaan yang melibatkan putrinya.
“Saat KPK menangani kasus OTT BPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman,” ujar Herda.
BACA JUGA:Viral! Dokter Koas di Palembang Dipukuli, Diduga Perkara Jadwal Piket Akhir Tahun
Menurut LHKPN yang terakhir dilaporkan pada 14 Maret 2024, Dedy memiliki total kekayaan sebesar Rp 9,4 miliar. Kekayaan ini mencakup tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta senilai Rp 750 juta, sebuah mobil Honda CRV 2019 seharga Rp 450 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta. Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 670,7 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp 6,7 miliar.
Publik mempertanyakan validitas nilai yang dicantumkan, terutama untuk tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang hanya disebut bernilai Rp 750 juta. Hal ini memicu spekulasi terkait kelayakan pelaporan harta kekayaan tersebut.
Anda sudah tahu, nama Dedy mencuat lantaran ia adalah ayah dari Lady Aurelia Pramesti, seorang mahasiswi yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi. Insiden tersebut menjadi viral di media sosial setelah video kejadian tersebar. Dugaan menyebut insiden ini terjadi karena Lady tidak terima mendapat jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.