Polisi Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Polisi Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Dokter koas di Palembang dipukuli di kafe, diduga permasalahan jadwal piket akhir tahun. --X @satria_gigin

HARIAN DISWAY - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Palembang Kombes Anwar Reskbesowidjojo, mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Fadilla alias DT (34) terhadap seorang dokter koas di Palembang yaitu Muhammad Luthfi Hadhyan (21).

Fadilla alias Datuk diketahui merupakan sopir yang bekerja pada keluarga Lady Aurellia alias LD, seorang dokter koas.

Peristiwa penganiyaan tersebut dipicu oleh ketidaksenangan tersangka terhadap reaksi korban saat berbicara dengan orang tua LD, yakni SM saat berembuk masalah jadwal piket koas.

Kombes Anwar menjelaskan penganiayaan itu berawal di salah satu kafe di kawasan Jalan Demang Daun, Palembang, Selasa 10 Desember 2024 lalu.

Pertemuan itu digelar untuk membahas jadwal piket jaga dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang, tempat Luthfi dan LD menjalani program koas.

BACA JUGA:Rektor Unsri Tanggapi Penganiayaan Dokter Koas: Bentuk Tim Investigasi dan Dukung Penegakan Hukum

BACA JUGA:BEM Universitas Trunojoyo Madura Desak Mahasiswa Pelaku Penganiayaan Diproses Hukum

“Pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons terhadap ibu teman korban yang bernama Ibu SM, ini ibu teman korban berinisial LD. Pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan,” ungkapnya saat konferensi pers dikutip 15 Desember 2024.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum di Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan DT sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan file rekaman CCTV dari TKP.

BACA JUGA:Warganet Kecam Penganiayaan Dua Anggota Satpol PP Surabaya

BACA JUGA:Kasus Pemukulan Dokter Koas FK Unsri, Netizen Soroti Latar Belakang Orang Tua Lady Aurellia: Pejabat dan Pengusaha

"Dengan begitu, kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan F sebagai tersangka sejak Jumat 13 Desember 2024 dan mulai menahannya sejak Sabtu ini,” Pungkasnya.(*)

*) Mahasiswa Magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: