Buntut Penganiayaan Dokter Koas, KPK Akan Panggil Dedy Mandarsyah Terkait LHKPN
Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Madarsyah (dua dari kanan) jadi sorotan setelah mencuatnya kasus pemukulan terhadap dokter koas RSUD Situ Fathimah Az-Zahra Palembang-Instagram BPJN Kalbar @pupr_jalan_kalbar-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Pemanggilan ini dilakukan setelah laporan kekayaan Dedy menarik perhatian publik.
Dedy diketahui merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti alias LD, seorang dokter koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang yang terkait kasus pemukulan sopir pribadi kepada seorang rekan sesama dokter koas.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menjelaskan bahwa KPK akan mengambil langkah setelah menemukan indikasi kuat terkait laporan kekayaan tersebut. Saat ini, tim KPK masih menganalisis dan memeriksa kejanggalan dalam LHKPN Dedy.
“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah,Red) akan kita panggil. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah mulai pemanggilan,” kata Herda kepada awak media, Minggu, 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
“Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait,” tambahnya.
Nama Dedy sebelumnya disebut dalam kasus korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada November 2023.
Kasus tersebut menjadi salah satu alasan bagi KPK untuk meneliti lebih dalam laporan kekayaan Dedy, terutama di tengah kontroversi dugaan penganiayaan yang melibatkan putrinya.
“Saat KPK menangani kasus OTT BPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman,” ujar Herda.
Menurut LHKPN yang terakhir dilaporkan pada 14 Maret 2024, Dedy memiliki total kekayaan sebesar Rp 9,4 miliar.
Kekayaan ini mencakup tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta senilai Rp 750 juta, sebuah mobil Honda CRV 2019 seharga Rp 450 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta. Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 670,7 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp 6,7 miliar.
BACA JUGA:Rektor Unsri Tanggapi Penganiayaan Dokter Koas: Bentuk Tim Investigasi dan Dukung Penegakan Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: