Pasca Kasus Penganiayaan, Status Lady Aurellia Mahasiswa Koas RSUD Siti Fatimah Dibekukan Sementara

Senin 16-12-2024,13:05 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengonfirmasi bahwa status mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah Palembang, Lady Aurellia Pramesti (LD), yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi, telah dibekukan sementara.

“Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran, namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah Az-Zahra Palembang,Red), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” kata Azhar, Sabtu, 14 Desember 2024.

BACA JUGA:Buntut Penganiayaan Dokter Koas, KPK Akan Panggil Dedy Mandransyah Terkait LHKPN

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, menegaskan bahwa insiden tersebut tergolong tindakan kriminal.

“Jadi ini urusan dengan polisi. Apalagi jelas ada penganiayaan. Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar jangan sampai ada anggapan bahwa penganiayaan mudah dilakukan ke orang lain,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Kasus ini bermula dari masalah jadwal piket jaga di malam tahun baru di RSUD Siti Fatimah.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Muhammad Luthfi, mahasiswa koas asal FK Unsri Palembang yang juga menjabat sebagai ketua koordinator koas di rumah sakit tersebut, bertanggung jawab atas pengaturan jadwal piket.

Pada Rabu, 11 Desember 2034, ibu Lady, Sri Meilina alias SM alias Lina, bersama sopirnya, Fadilla alias Datuk (DT), menemui Luthfi di sebuah tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, untuk membicarakan jadwal piket Lady.

Dalam pertemuan tersebut, Luthfi dianggap tidak menanggapi permintaan perubahan jadwal Lady, hingga memicu emosi Fadilla yang kemudian melakukan pemukulan terhadap Luthfi.

BACA JUGA:Kasus Pemukulan Dokter Koas FK Unsri, Netizen Soroti Latar Belakang Orang Tua Lady Aurellia: Pejabat dan Pengusaha

Akibat insiden ini, Fadilla telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Program MBKM Magang Harian Disway.

Kategori :