Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Ruang Perdamaian untuk Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Mahfud MD menyoroti dugaan penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang.-Tangkapan layar-
HARIAN DISWAY - Kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter koas di RSUD Siti Fatimah Palembang mendapat perhatian dari Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, tindak pidana seperti penganiayaan tidak boleh diselesaikan melalui perdamaian.
"Yang saya baca, sekarang sedang ada upaya perdamaian. Saya ingin katakan lagi, sudah berkali-kali saya katakan sejak dulu, kalau penganiayaan itu tidak ada perdamaian, polisi harus ambil kasus itu, tidak tunggu ini sudah berdamai, tidak bisa," ujar Mahfud melalui kanal YouTube-nya, Mahfud MD Official.
BACA JUGA:Respons Mahfud MD Terhadap Usulan Gubernur Dipilih DPRD: Bisa Dibicarakan
Mahfud menjelaskan, hanya tindak pidana ringan seperti pencemaran nama baik atau fitnah yang dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Namun, untuk kasus pemukulan atau penganiayaan, polisi harus mengambil alih penanganannya tanpa mempertimbangkan adanya perdamaian.
"Soalnya saksi korban masih dirawat. Belum bisa diminta keterangan lanjut," tambahnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Yakin Kasus Judol Komdigi dan Ivan Sugianto Akan Diusut Sampai Tuntas
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi korban penganiayaan.
Kejadian ini diduga dilakukan oleh orangtua salah satu juniornya di sebuah tempat makan di Palembang.
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun X @Heralloebss.
BACA JUGA:Pasca Kasus Penganiayaan, Status Lady Aurellia Mahasiswa Koas RSUD Siti Fatimah Dibekukan Sementara
Dalam rekaman, tampak seorang pria paruh baya berbaju merah mendatangi dokter koas yang sedang ditemani seorang rekan perempuan. Pria itu datang bersama seorang wanita.
Setelah terlibat cekcok, pria berbaju merah tersebut terlihat menyerang dokter koas dengan memukul wajahnya berkali-kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: