Sah! PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Senin 16-12-2024,13:38 WIB
Reporter : Satrio Sanggano Pratama*
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Tarif PPN akan dinaikkan dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan itu diumumkan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sesuai dengan amanat undang-undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan harga PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan diberlakukan pada sejumlah barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. 

BACA JUGA:Peraturan Kenaikan PPN 12 Persen Diumumkan Besok, Pemerintah Jamin Tidak Akan Sentuh Kebutuhan Pokok Masyarakat

BACA JUGA:Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR RI Terkait Kategori Barang Yang Tak Dikenakan PPN 12 Persen

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," sambungnya.

Barang-barang yang dikecualikan dari PPN mencakup beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, dan gula konsumsi.

Sementara itu, jasa seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, serta vaksin polio dan pemakaian air juga akan bebas pajak.

"Seluruhnya bebas PPN. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ujarnya.

Selain itu, pemerintah berencana memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari program perlindungan sosial.

Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap kelompok yang rentan secara ekonomi.

BACA JUGA:Tenang, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR: UMKM Tidak Perlu Takut dengan Kenaikan PPN

"Pemerintah memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPNDTP," pungkasnya..

Kategori :