Berikut Daftar Barang - Barang Yang Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025

Senin 16-12-2024,15:00 WIB
Reporter : Roisatun Nadhiroh*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Pemerintah mulai menerapkan Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Penetapan PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga para menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024.

Namun, kenaikan PPN jadi 12 persen tak berlaku untuk semua barang. Kenaikan hanya berlaku untuk  produk barang dan jasa mewah.

BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai 2025, Barang Kebutuhan Masyarakat Tak Terdampak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.


Deretan barang mewah yang bakal kena PPN 12 persen pada tahun 2025.--Freepik

BACA JUGA:Peraturan Kenaikan PPN 12 Persen Diumumkan Besok, Pemerintah Jamin Tidak Akan Sentuh Kebutuhan Pokok Masyarakat

BACA JUGA:Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR RI Terkait Kategori Barang Yang Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Ia menjelaskan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan Rumah Sakit (RS) termasuk di sektor Pendidikan.

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024.


Menkeu Sri Mulyani -smindrawati/Instagram-

"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," Tambahnya.

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut :

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR: UMKM Tidak Perlu Takut dengan Kenaikan PPN

BACA JUGA:Penerapan PPN 12 Persen Tunggu Instruksi Presiden

  1. Beras premium
  2. Buah-buahan premium
  3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
  4. Ikan (salmon premium, tuna premium)
  5. Udang dan crustacea premium (king crab)
  6. Jasa pendidikan premium
  7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Kategori :