Berkas Suap Vonis Bebas Tiga Hakim PN Surabaya Dilimpahkan

Senin 16-12-2024,15:42 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Hampir dua bulan sejak tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pembebasan Ronald Tannur dilimpahkan Kejaksaan Agung. Kini tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Desember 2024. 

Dalam keterangannya, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Sutikno menjelaskan jika posisi tersangka ED, tersangka HH, dan tersangka M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat, yaitu pengacara Gregorius Ronald Tannur. 

"Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap. Termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," jelasnya, Minggu, 15 Januari 2024. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa 23 Saksi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

BACA JUGA:Kasus Ditutup! MA Nyatakan Tak Ada Bukti Pelanggaran Etik Hakim Dalam Sidang Kasasi Ronald Tannur

Adapun selanjutnya, tersangka ED, HH dan M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025. 

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga hakim di PN Surabaya yakni Erintuah, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka selaku pemberi suap. Kemudian Kejagung juga menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka pula dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur itu.

"Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," pungkasnya. (*)

Kategori :