Kasus Ditutup! MA Nyatakan Tak Ada Bukti Pelanggaran Etik Hakim Dalam Sidang Kasasi Ronald Tannur
Kejaksaan Agung terus mendalami aset yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Agung Zarof Ricar (ZR) yang senilai nyaris Rp 1 triliun.-kejagung-
HARIAN DISWAY - Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pernyataan ini disampaikan setelah MA menyelesaikan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 yang diterbitkan oleh Ketua MA pada 28 Oktober 2024.
Sebelumnya, Ketua MA membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan Soesilo, terkait kabar pertemuannya dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga sebagai makelar kasus di MA.
BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi dalam perkara nomor 1466K/PID/2024. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Yanto menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Hakim Agung Soesilo memang pernah bertemu Zarof Ricar di sebuah acara universitas di Makassar.
Namun, pertemuan tersebut bersifat insidental dan berlangsung singkat.
BACA JUGA:Penelusuran Kasus Pengacara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Empat Saksi Baru
“Dalam kesempatan itu, Zarof sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, namun tidak direspons oleh Hakim Agung Soesilo,” jelas Yanto.
Zarof sendiri ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan sebagai makelar suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal dunia.
Meski demikian, tim pemeriksa MA tidak menemukan bukti adanya pertemuan lain antara Zarof Ricar dan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur.
BACA JUGA:Kronologi Pengaturan Pertemuan Pejabat PN Surabaya dalam Kasus Suap Ronald Tannur
“Proses pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada intervensi,” tegas Yanto.
Pada tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur atas penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: