6 WNA Napi Dipulangkan, 9 WNA Masih Berperkara

Senin 16-12-2024,16:46 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

ENAM warga negara asing (WNA) yang menjadi narapidana di Indonesia sudah dipulangkan ke negara asalnya. Lima ke Australia dan satu ke Filipina. Keenamnya menjadi terpidana karena kasus penyalahgunaan narkoba. Tapi masih ada sembilan WNA lagi yang kini sedang beperkara di Indonesia. Kasusnya sama, penyalahgunaan narkoba.

Lima terpidana yang dipulangkan ke Australia adalah anggota terakhir kelompok “Bali Nine”. Kelimanya dipulangkan pada Minggu, 15 Desember 2024. Mereka telah menjalani 19 tahun hukuman penjara di Indonesia. Memang, semula anggota penyelundup narkoba ini berjumlah Sembilan. Kini tinggal sisa lima.

Dua anggota komplotan yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sudah dieksekusi mati pada 2015. Lalu, ada Tan Duc Thanh Nguyen yang meninggal pada 2018 karena kanker. Ia mendapat vonis seumur hidup bersama Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj.

Sementara itu, Renae Lawrence bebas pada 2018. Awalnya, Lawrence divonis 20 tahun penjara. Tetapi, hukumannya mendapat remisi beberapa kali. 

BACA JUGA:Pemulangan WNA Terpidana: Setelah Mary Jane, 5 Terpidana Bali Nine Menunggu

BACA JUGA:687 WNA Terjaring Operasi Jagratara, Terbanyak Pelanggaran Izin Tinggal

Lima anggota Bali Nine yang tersisa yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin sudah dipulangkan. "Mereka akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi pribadi dan reintegrasi di Australia," bunyi pernyataan resmi pemerintah Australia.

Satu WNA lagi yang sudah dipulangkan ke negara asal untuk melanjutkan hukumannya adalah Mary Jane. Dia juga sempat akan dieksekusi mati tapi akhirnya dibatalkan. Itu karena di negara asalnya sana, otak di belakang tertangkapnya Mary Jane mengakui kejahatannya.

Tapi hingga kini masih ada sembilan WNA lain yang sedang beperkara di Indonesia terkait penyalahgunaan narkoba. Salah satunya yang kini sudah menjalani hukuman penjara. Adalah MJ, WNA Pakistan yang ditangkap BNN pada 8 Juni 2022. MJ diamankan menyelundupkan 14,84 kilogram sabu-sabu yang disamarkan dengan spare part alat berat.


ANGGOTA BALI NINE yang mencoba menyelundupkan narkoba dari Bali ke Australia pada 2025. Baris atas (dari kiri), Myuran Sukumaran, Tach Duc Thanh Nguyen, dan Renae Lawrence. Baris tengah (dari kiri), Scott Rush, Si Yi Chen, dan Martin Stephen. Baris bawah -JEWEL SAMAD-AFP-

Di tahun yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali juga tiga warga negara asing (WNA) yang menjadi pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan hampir 1 kilogram kokain, ganja, hasis dan MDMA.  Mereka adalah CHR, 29 asal Inggris;  PED, 22, asal Brazil; dan JO, 39, dari Meksiko.  "Ketiganya satu jaringan," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan pers, saat itu.

Ada juga dua WNA gembong narkoba yang divonis 20 tahun penjara setelah batal dihukum mati. Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah vonis dua gembong narkoba dari yang semula hukuman mati menjadi 20 tahun penjara. Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) yang terjerat dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 800 kilogram. Mereka adalah Bashir Ahmed, warga negara Pakistan dan Adel, warga negara Yaman. 


mary jane, salah satu boneka jaringan narkoba yang akhirnya selamat dari eksekusi mati.--

"Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 19 April 2021 telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang dari pidana mati menjadi pidana penjara 20 tahun kepada dua terdakwa Bashir dan Adel," kata Binsar Gultom.

Yang terbaru juga ada. Tahun ini juga. Tiga WNA melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Bali. Tiga WNA terlibat dalam pabrik narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. 

Kategori :