Proses Persidangan Pemakzulan Dimulai, Presiden Yoon Mangkir Panggilan Penyidik

Senin 16-12-2024,23:47 WIB
Reporter : Della Aulia*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol menolak panggilan penyidik untuk diinterogasi terkait upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada Senin, 16 Desember 2024.

Adapun sebelumnya Yoon telah diskors dari jabatannya oleh parlemen sejak Sabtu, 14 Desember 2024.

Kini ia menghadapi pemeriksaan serentak oleh jaksa, kepolisian, kementerian pertahanan, dan penyidik antikorupsi terkait dugaan pemberontakan.

Kantor Kejaksaan meminta Yoon untuk hadir pada hari Minggu dalam rangka penyelidikan oleh kantor kejaksaan, namun ia menyatakan masih membentuk tim pembela hukumnya. Sehingga Jaksa mengeluarkan panggilan kedua pada Senin, 16 Desember 2024.

Dilansir melalui AFP, Unit investigasi gabungan juga meminta agar presiden yang diskors itu hadir pada Rabu untuk menjawab pertanyaan, namun permintaan tersebut ditolak oleh kantornya.

BACA JUGA:Tiongkok Tantang Pasar Truk Listrik Dunia

BACA JUGA:Akhirnya Presiden Korsel Jatuh: Siap Mundur, Ogah Minta Maaf

Jika Yoon terus menolak, penyidik dapat mengajukan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Mahamah Konstitusi (MK) Korea Selatan pun memulai proses penyelidikan pada hari ini. Mereka memiliki Waktu sekitar enam bulan untuk memutuskan apakah akan menegakkan pemakzulan tersebut.

Saat ini, Yoon dan beberapa orang terdekatnya menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah. Selain itu, ia juga masih dikenakan larangan bepergian.

Disamping itu, sementara Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat menjadi pemimpin menggantikan Presiden Yoon.

BACA JUGA:Anggota Bali Nine Akhirnya Pulang, Jalani Rehabilitasi di Australia

BACA JUGA:PM Han Duck-soo Jadi Presiden Sementara Usai Presiden Korsel Yoon Dimakzulkan

Selain itu, polisi juga menangkap Letnan Jenderal Yeo In-hyun, yang menjabat sebagai Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, atas tuduhan pemberontakan.

Menurut laporan Yonhap, jaksa penuntut juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, Kwak Jong-keun.

Kategori :