HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi, Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Bank Indonesia Respon Penggeledahan oleh KPK terkait Kasus Dana CSR
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa dana CSR tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Asep, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik atau kegiatan sosial malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan,” ujar Asep Guntur beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029 Bakal Jalani Induksi Selama 3 Hari
Dalam penanganan perkara ini, KPK menduga adanya modus penyalahgunaan yang merugikan dana CSR BI.
Asep memberikan contoh bahwa dana yang seharusnya mendukung pembangunan fasilitas umum diselewengkan untuk tujuan lain.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ucap Asep.
BACA JUGA:Ini Pesan Prabowo untuk Pimpinan Baru KPK: Korupsi Harus Diberantas dengan Tegas
Lebih lanjut, KPK disebut telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas para pihak yang terlibat masih belum diumumkan ke publik, mengingat proses penyidikan masih terus berjalan. (*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Peserta program magang MBKM Harian Disway