HARIAN DISWAY - Kementerian Hukum (Kemenkum) baru saja mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK), wakil presiden RI ke-10 dan ke-12.
Hingga saat ini, terdapat dualisme kepengurusan PMI, yaitu versi Jusuf Kalla dan Agung Laksono, politikus Partai Golkar.
"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Rebutan Kursi Ketum PMI, Agung Laksono Bentuk Pengurus Tandingan
BACA JUGA:Menteri Hukum Siapkan Mediasi untuk Dualisme Kepengurusan PMI
Seusai menerima surat pengesahan tersebut, JK segera mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah.
"Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuan, baik AD/ART maupun kepengurusan yang diketuai oleh saya bersama pengurus lainnya," ujar JK lewat keterangannya.
Dengan adanya pengakuan tersebut, JK pun merasa bahwa masalah terkait PMI terselesaikan.
Selanjutnya, JK menjelaskan prinsip-prinsip organisasi yang dianut oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
BACA JUGA:Saling Klaim JK dan Agung Laksono Berebut Kursi Ketua Umum PMI
BACA JUGA:PT Bhirawa Steel dan PMI Surabaya Gelar Donor Darah
Menurut JK, hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di suatu negara.
"Sehingga, tentunya teman-teman yang ada di pihak lain bisa menjadikan organisasinya itu sebagai organisasi sosial, tapi tidak dengan atas nama PMI," kata JK.
Balakangan sedang ramai perselisihan terkait perebutan posisi Ketua Umum PMI. Dalam hasil Munas ke-22 PMI yang diadakan pada Minggu, 8 Desember 2024, JKkembali terpilih sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.
Namun, pada waktu yang sama, diselenggarakan Munas tandingan yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum PMI.