Ke depan, Indonesia seyogyanya melakukan pembenahan terhadap proses tersebut, guna mendapatkan kepastian hukum mengingat pemakzulan terhadap Presiden merupakan suatu peristiwa hukum tata negara yang sangat penting dalam berjalannya pemerintahan. Adanya “campur tangan” politik dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi menimbulkan ketegangan di dalam masyarakat Indonesia itu sendiri. (*)