Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harta Terancam Disita

Senin 23-12-2024,20:22 WIB
Reporter : Novaya Citra S.*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Harvey Moeis, suami dari selebriti terkenal Sandra Dewi dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, seluruh harta benda miliknya akan disita oleh negara.

Harvey Moeis terjerat kasus korupsi dengan nilai fantastis. Yaitu Rp 300 triliun. Kasus ini melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan anggaran yang diduga terjadi penyalahgunaan dan manipulasi data keuangan.

Hakim menilai Harvey memiliki peran signifikan dalam kasus ini, sehingga menjatuhkan vonis berat sebagai bentuk hukuman.

BACA JUGA:Sandra Dewi Ungkap Punya Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis sebelum Menikah

BACA JUGA:Adik Sandra Dewi Akui Terima Hadiah Natal Rp 200 Juta dari Harvey Moeis

Dalam persidangan yang digelar Senin, 23 Desember 2024 , jaksa menyatakan bahwa Harvey bersalah atas pelanggaran pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

"Memutuskan, menyatakan bahwa Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan di pengadilan.

Hakim menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf bagi terdakwa. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa Harvey harus menerima hukuman pidana.

Faktor yang memberatkan Harvey adalah tindakannya yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Ditanya Anak, Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Ikut Wajib Militer Seperti BTS

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Lobi-Lobi Harvey Moeis Ke PT Timah: Uang Disamarkan Sebagai CSR

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah fakta bahwa Harvey belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Harvey terlibat dalam kasus ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.

Suami aktris Sandra Dewi tersebut sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Kategori :