HARIAN DISWAY - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 23 Desember 2024.
Hal ini berdasarkan sebuah surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar di kalangan wartawan. Surat tersebut bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Di dalamnya, tertulis penetapan tersangka atas Hasto Kristiyanto.
Mantan Anggota Komisi VI DPR RI tersebut ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku oleh KPK.
BACA JUGA:Konsolidasi Internal PDI Perjuangan: Hasto Ajak Kader Senafas Memenangkan Pilkada 2024
Dilansir dari Disway.id dari sumber di internal KPK, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam sprindik itu juga disebutkan, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIndana.
BACA JUGA:KPK Periksa Kantor BI, Diduga Terkait Kasus Korupsi CSR
BACA JUGA:Bank Indonesia Respon Penggeledahan oleh KPK terkait Kasus Dana CSR
Hingga Selasa pagi pukul 10.00 WIB, belum ada keterangan resmi dari pimpinan KPK. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika belum membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan akan melakukan cros cek terlebih dahulu.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," pungkas Tessa dilansir dari disway.id