Mahfud MD Yakini Hukuman Harvey Moeis Terlalu Ringan

Kamis 26-12-2024,15:09 WIB
Reporter : Anisa Eka*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) 2019-2024 Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD anggap vonis hukuman yang menimpa Harvey Moeis terlalu ringan.

Harvey Moeis divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024. 

Jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis dan rekan-rekannya menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian sebesar Rp 300 triliun mencakup kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun yang disebabkan oleh penambangan ilegal, kerugian potensi pendapatan untuk Timah sebesar Rp 26,5 triliun, dan kerugian finansial terkait biaya peleburan sebesar Rp 2,3 triliun. 

BACA JUGA:Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harta Terancam Disita

Akibat perbuatannya, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan membayar denda sebesar 1 miliar dan uang pengganti sebanyak 210 miliar. Jika ditotal, maka Harvey harus membayar 211 miliar.

Vonis jangka waktu kurungan tersebut turun dari yang mulanya diajukan oleh jaksa, yaitu 12 tahun.

BACA JUGA:Sandra Dewi Ungkap Punya Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis sebelum Menikah

Vonis hukuman ini menuai beberapa kritik dari berbagai ahli hukum, salah satunya Mahfud MD. Dalam postingan Instagram terbarunya melalui akun @mohmahfudmd pada Kamis, 26 Desember 2024, Ia menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tergolong ringan untuk dakwaan Harvey.

“Dakwaannya konkret “merugikan negara”, bukan potensi “merugikan perekonomian negara”.

Ia juga menuliskan bahwa hukuman penjara yang dijatuhkan ke Harvey tergolong ringan untuk seseorang yang telah menimbulkan kerugian besar terhadap negara. Ia menyatakan bahwa denda yang diterima hanya dapat menggantikan 0.007% saja dari kerugian negara.

Selain hukuman yang terlalu ringan, Mahfud juga mengecam begitu kecilnya denda yang dijatuhkan pada Harvey. 

“Selain hukuman penjaranya yang ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun tapi jatuh vonisnya hanya 211 miliar, atau sekitar 0.007% saja dari dakwaan kerugian keuangan negara. Bagaimana ini?” Keluh Mahfud.(*)

*) Mahasiswa Magang Universitas Airlangga

Kategori :