Kendati demikian, DJKI mempersilakan setiap platform digital yang mengkomersilkan karya cipta untuk memiliki kebijakan masing-masing untuk melindungi hak setiap kreatornya.
Agung juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak cipta adalah fondasi penting dalam industri kreatif.
"Kreativitas harus dihormati dan dilindungi. Kami mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal dan menghormati hak cipta pihak lain," tegasnya.
BACA JUGA:Lirik dan Terjamahan Lagu HALLUCINATION dari I.N Stray Kids, Mimpi Samar Sang Maknae
Sebagai langkah pencegahan, DJKI mendorong semua pencipta untuk mencatatkan karya cipta mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta yang mudah diakses.
"Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab," ujar Agung.
DJKI juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelindungan hak cipta dan mendukung perkembangan industri kreatif yang sehat.
"Kesadaran akan pentingnya hak cipta harus menjadi budaya bersama, sehingga Indonesia dapat menjadi ekosistem kreatif yang mendukung visi Indonesia Emas 2045," tutup Agung. (*)