SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sepanjang tahun 2024, Kota Surabaya mencatat lonjakan kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi di bawah pengaruh alkohol. Mengemudi dalam dalam kondisi mabuk.
Berdasarkan laporan kepolisian, setidaknya terjadi 15 kecelakaan yang melibatkan pengemudi mabuk.
Bahkan, insiden kecalakaan ini seringkali berakhir tragis. Beberapa di antaranya menelan korban jiwa.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, berkendara dalam kondisi mabuk merupakan kejahatan lalu lintas yang serius dan dapat dikenakan hukuman penjara.
"Mengemudi di bawah pengaruh alkohol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pengemudi dan pengguna jalan lainnya," ujar Arif yang sebentar lagi menjabat Kapolres Blitar, Sabtu, 11 Januari 2025.
Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pengemudi yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut.
BACA JUGA:4 Spot Terpopuler Berburu Koin Jagat di Surabaya, Satpol PP Beri Peringatan Keras
BACA JUGA:Pemburu Koin Jagat di Surabaya Rusak Fasum, Satpol PP Siap-siap Beri Sanksi!
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengungkapkan, insiden kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh minuman alkohol kerap terjadi terjadi setelah pengendara tersebut pulang dari Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek.
Karena itu, Fikser meminta pengelola RHU menjalankan langkah-langkah preventif melalui standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat.
Menurutnya, manajemen RHU harus memiliki treatment untuk pengunjung. Misalnya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi.
"Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen," kata Fikser.
SOP ini seharusya menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek.
Di samping itu, ia juga memastikan bahwa patroli rutin tetap dilakukan untuk mencegah konsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat publik seperti taman.
"Jadi (SOP) itu juga harus menjadi bagian dari kesatuan pelayanan di tempat-tempat hiburan," ujarnya.