HARIAN DISWAY - Baru-baru ini, ramai perbincangan terkait usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai sumber dana alternatif untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis di era Presiden Prabowo Subianto.
Di media sosial, masyarakat Indonesia menyoroti usulan yang disampaikan oleh Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin terkait dana zakat untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah berjalan.
Sultan berharap usulan ini dapat menjadi awalan yang membuat masyarakat Indonesia tergerak untuk berpartisipasi mendukung program MBG.
BACA JUGA:Khofifah: Zakat untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro Harus Dilanjutkan
"Pemerintah tentu memiliki prioritas anggaran yang beragam. Oleh karena itu, kita perlu mencari alternatif pendanaan, salah satunya melalui ZIS, sehingga program MBG tetap bisa berjalan maksimal," jelas Sultan.
Hal ini tentu saja menarik perhatian masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan memiliki pemahaman mendalam tentang pentingnya penyaluran dana zakat sesuai ajaran agama.
Namun, muncul pertanyaan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat, infak, dan sedekah dalam pandangan Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
BACA JUGA:Potensi Zakat dan Wakaf Indonesia Capai Triliunan, Menag Yaqut Diskusikan Kerja Sama dengan UEA
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu pilar utama yang harus dipenuhi oleh setiap umat Muslim.
Selain membersihkan harta dari kekotoran duniawi, zakat juga menjadi jembatan kepedulian sosial bagi mereka yang membutuhkan. Di dalam harta kita terdapat hak orang lain, sehingga zakat berfungsi sebagai media untuk mendistribusikan kesejahteraan.
Zakat wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, sesuai ketentuan syariat.
Sebagai contoh, zakat fitrah dikeluarkan di bulan Ramadan untuk menyucikan jiwa, sementara zakat mal mencakup harta benda yang memiliki potensi berkembang seperti emas, penghasilan, atau hasil usaha.
BACA JUGA:YouTuber dan Selebgram Wajib Zakat
Delapan Golongan Penerima Zakat
Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf) yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yakni:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan dasar.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan, tetapi masih jauh dari mencukupi kebutuhan hidup.
- Amil: Individu atau lembaga yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan dalam memperkuat keimanan serta kondisi hidupnya.
- Riqab: Hamba sahaya atau korban perdagangan manusia yang membutuhkan bantuan untuk mencapai kebebasan.
- Gharimin: Orang yang memiliki utang untuk kemaslahatan, baik pribadi maupun umum, namun tidak mampu melunasinya.
- Fi Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah, berjihad, atau kegiatan lain yang bertujuan untuk agama Islam.
- Ibnu Sabil: Musafir atau orang dalam perjalanan yang kehabisan bekal, selama tujuannya bukan untuk hal yang melanggar syariat.