Sarjana Pertanian Raup Ratusan Juta Rupiah Dari Budidaya Ganja

Kamis 16-01-2025,11:19 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Satreskoba Polres Batu menangkap seorang sarjana pertanian di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Malang yang menanam puluhan pohon ganja. Pelaku berinisial ANB, 30, nekat membudidayakan puluhan tanaman ganja secara ilegal dan meraup jutaan rupiah.

Pelaku ANW membudidayakan ganja berawal dari eksperimennya mulai dari pembenihan hingga berhasil tumbuh. Tersangka merupakan lulusan dari mahasiswa budidaya pertanian. Diduga tersangka membeli bibit ganja kemudian diteliti mana jenis ganja jantan dan betina.

“Tersangka awalnya bereksperimen. Dia merupakan lulusan dari mahasiswa budidaya pertanian di salah satu universitas tinggi negeri di Malang Raya. Dia eksperimen bukan dari bandar, tetapi berawal dari beli bibit ganja, kemudian mencari bibityang jantan dan betina,” kata Kasatnarkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto, di Mapolres Batu, Rabu, 15 Januari 2025.

“Hobi itu akhirnya keterusan. Ia menjual dan menawarkan dari mulut ke mulut,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pelaku Konsumsi dan Edarkan Margarin Ganja Diringkus di Jogja, BNN: Belajar dari Youtube

BACA JUGA:Dalam 13 Hari, Polres Lumajan Berhasil Amankan Kurir Sabu Hingga Petani Ganja

Saat konferensi pers, Kasatnarkoba mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pengungkapan kasus penanaman ganja ini berawal dari penangkapan dua tersangka inisial RS dan MRR penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Minggu, 12 Januari 2025, di pinggir jalan Desa Penggem, Kecamatan Junrejo, Batu.

Dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan dua tersangka dan didapat inisial ANB yang merupakan pemilik dan pengedar bibit ganja. "NB disebut sebagai sumber barang haram tersebut," kata Ariek .

Setelah mengetahui, dihari yang sama petugas mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang dikejutkan dengan pembibitan ganja di lokasi ANB.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka ANW, Satnarkoba menemukan sejumlah barang bukti 36 gram ganja kering yang sudah siap edar dan 62 batang pohon ganja. Pelaku menanam di pot dan polybag dan disimpan di lorong rumahnya.

BACA JUGA:DKPP Kota Surabaya Gelar Pelatihan Budidaya Kepiting Bakau di Kampung Oase Ondomohen

BACA JUGA:Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Dari Keong Sawah hingga Budidaya Rumput Laut di Kabupaten Bangkalan

Teknik yang dipelajari tersangka dan berhasil berdasarkan latar belakang akademiknya sebagai budidaya pertanian. Ariek juga mengungkapkan tersangka sudah berksperimen ganja ini sejak tahun 2019. Jika per satu tahun dua kali panen, selama enam tahun bercocok tanam pohon ganja, pelaku meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

“Ia menjual 2 gram Rp 100 ribu. Jadi ia jual sudah ganja kering. Bukan bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,” ujar Ariek.

Satreskoba Polres Batu menahan tersangka ANB dan dua tersangka lainnya di Polres Batu. Mereka terjerat pasal 111 Ayat 1 yang berpotensi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :