Nusron Wahid Sebut Pagar Laut Tangerang Bukan Kewenangan Kementerian ATR/BPN

Kamis 16-01-2025,11:28 WIB
Reporter : Anisa Eka Febrianti*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pihak kementeriannya belum mendapatkan laporan atau informasi resmi mengenai masalah pagar laut di perairan Tangerang dan menolak intervensi.

Nusron menanggapi bahwa hingga saat ini kementeriannya belum menerima informasi resmi. Nusron mengatakan bahwa pemerintah saat ini belum bisa melakukan apa apa karena pemerintah hanya dapat bertindak berdasarkan legal standing (kedudukan hukum).

“Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.  

Nusron menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun.  

"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut,”  Ujarnya kepada awak media pada Rabu, 15 Januari 2025. 

BACA JUGA:Belum Selesai Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Segel Pagar Laut Bekasi

BACA JUGA:Penampakan Pagar Laut Tangerang yang Disegel Oleh KKP: Dasar Perairan Berupa Rubble dan Pasir

Ia juga menegaskan bahwa ranah tugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini mencakup pengelolaan tata ruang yang berada di wilayah darat. 


Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui penyegelan proyek pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang dan 8 Km di pantai Bekasi.-candra pratama-

Selain itu, Nusron juga menekankan bahwa kewenangan kementeriannya hanya terbatas pada wilayah darat, kecuali kawasan hutan, yang merupakan ranah tersendiri yang tidak termasuk dalam lingkup tugas ATR/BPN.

“Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," Tegasnya

BACA JUGA:Proyek Pagar Laut Misterius Tangerang Perintah Siapa? Ini Pengakuan Para Pekerja!

BACA JUGA:KKP Tegaskan Pagar Laut Misterius di Pantai Tangerang Ilegal

Sementara itu di sisi lain, Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Tangerang Banten tersebut saat ini telah ditutup aksesnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pagar tersebut menghalangi akses para nelayan, menghilangkan ikan yang ada di sekitar area pagar bambu, dan merugikan sebanyak 3.888 nelayan.

Kategori :