Hal itu didapat dari keterangan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, yang mengunjungi pagar laut di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dan penghentian pagar laut itu dilakukan karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga