KKP Lumpuhkan Kapal Ikan Asing dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.-KKP-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia. Kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Selain itu, KKP juga menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk. Ditambahkan, saat diperiksa, kapal bernama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia. Serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl atau pukat harimau.
“Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa, 29 Juli, sekitar jam 08.10 WIB, berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia," jelasnya pada Senin, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA:Lima Kapal Rampasan Diserahkan ke KKP, Siap Dukung Sektor Perikanan
BACA JUGA:Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Terkendala Lumpur, PSDKP KKP Kerahkan Dua Ekskavator
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KP, KM. PKFA 9586 tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun. Dikonfirmasi bahwa kapal diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
"Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP Barakuda 01. Juga pemeriksaan posisi penangkapan. Diketahui kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," ungkap Ipunk.
Kemudian, awak dan dokumen kapal, hasil tangkapan serta barang bukti lainnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam.
Disebutkan, KM. PKFB 9586 melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp 1,5 milyar.
BACA JUGA:KKP Tegaskan Pembongkaran Mandiri Pagar Laut Bekasi oleh PT TRPN Merupakan Bagian dari Sanksi
BACA JUGA:Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi Dibongkar, KKP Tegaskan Sanksi Pemulihan Lingkungan
KKP Tertibkan 20 Rumpon Ilegal Milik Nelayan Filipina
Menambahkan, Ipunk menyebutkan bahwa KP Orca 04 di Laut Sulawesi juga berhasil menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal, yang didiuga milik nelayan Filipina pada Sabtu, 02 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: