KKP Tegaskan Pembongkaran Mandiri Pagar Laut Bekasi oleh PT TRPN Merupakan Bagian dari Sanksi

KKP Tegaskan Pembongkaran Mandiri Pagar Laut Bekasi oleh PT TRPN Merupakan Bagian dari Sanksi

KKP tegaskan pembongkaran pagar laut Bekasi oleh PT TRPN merupakan bagian dari sanksi yang diberikan oleh KKP-Akun Instagram @doniismantodarwin-

HARIAN DISWAY – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tegaskan bahwa pembongkaran mandiri pagar laut Bekasi yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) merupakan bagian dari sanksi yang ditegakkan oleh KKP. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, dalam siaran resminya. 

Pembongkaran pagar laut secara mandiri merupakan bagian dari sanksi yang ditegakkan KKP terhadap PT TRPN,” ucap Doni melalui keterangan resminya, Selasa, 11 Februari 2025.

Lebih lanjut, Doni menuturkan, KKP juga akan menetapkan dua sanksi lain yaitu denda administratif dan pemulihan fungsi ruang laut.

BACA JUGA: Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN, KKP Segera Jatuhkan Sanksi Pemulihan Lingkungan  

Namun, terkait besaran denda belum dapat ditetapkan secara pasti berapa nominalnya lantaran pihak KKP masih menunggu penetapan nilai investasi dari PT TRPN yang berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

“Nantinya setelah nilai investasi didapat akan menjadi pengali dari besaran persentase denda sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya. Doni menjelaskan adanya penegakan sanksi terhadap PT TRPN ini mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021.

Yakni tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis-Jenis dan Tarif atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Sektor Kelautan dan Perikanan, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA: Warga Laporkan Pagar Laut di Perairan Serang, KKP dan Pemda Langsung Periksa ke Lapangan

Adapun alasan penindakan ini lantaran PT TRPN terbukti melakukan pelanggaran karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan izin berusaha reklamasi. 

Selain itu, kehadiran pagar laut juga berimbas kepada sulitnya akses nelayan melaut dan mengganggu operasional objek vital nasional yang berada di wilayah tersebut.

Doni menambahkan, rangkaian penindakan dari mulai penyegelan, pembongkaran pagar laut, hingga penerapan sanksi menjadi bukti komitmen KKP, di bawah arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Dalam menjalankan peraturan perundangan, mengutamakan kepentingan masyarakat dengan menata ruang laut secara berkelanjutan serta menghadirkan iklim usaha yang sehat untuk laut.

BACA JUGA: Deputi Transformasi Hijau OIKN Mundur, Prof. Ali Berawi Kembali ke UI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: