KKP Lumpuhkan Kapal Ikan Asing dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.-KKP-
Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dan badan rumponnya.
Dengan ini, jumlah keseluruhan rumpon yang telah ditertibkan oleh KKP meningkat menjadi 76. Itu periode Januari hingga awal Agustus 2025.
"Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak,” jelas Ipunk.
BACA JUGA:Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN, KKP Segera Jatuhkan Sanksi Pemulihan Lingkungan
BACA JUGA:Warga Laporkan Pagar Laut di Perairan Serang, KKP dan Pemda Langsung Periksa ke Lapangan
Ipunk juga menyebutkan bahwa keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang atau barier bagi ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia. Dirinya menilai ini akan sangat merugikan nelayan Indonesia.
Diketahui, saat ini 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
Melanjutkan, Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina. “Tentunya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia, dan memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat mereka melaut,” tegasnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: