Adanya upaya-upaya pemidanaan terhadap ahli yang memberikan keterangan di muka persidangan dikhawatirkan merupakan bagian dari upaya strategic lawsuit against public participation (SLAPP), yaitu upaya hukum yang berujung pada pembungkaman.
Maka itu, perlu dibangun suatu sistem hukum yang komprehensif dalam penggunaan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam konstruksi hukum acara di Indonesia.
Perlu dibentuk suatu ketentuan hukum yang mengatur perihal penilaian kompetensi seorang ahli secara jelas, pun demikian daftar ahli berikut kompetensinya dalam suatu database nasional, pengaturan kode etik, berikut jaminan independensi ahli melalui standardisasi remunerasi ahli.
Itu semata-mata untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas dan pasti bagi ahli di muka persidangan. (*)
*) Indra Jaya Gunawan adalah dosen Fakultas Hukum, Ubaya, dan Koordinator Kantor Layanan Hukum (KLH) Ubaya.