Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan

Senin 20-01-2025,10:11 WIB
Oleh: Indra Jaya Gunawan*

PUBLIK tentu masih sangat hangat dengan kabar mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terlibat dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. 

Korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun akibat kerusakan lingkungan hidup dan kerugian BUMN tersebut disoroti kuat oleh masyarakat akibat putusan pengadilan yang ”hanya” menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1.000.000.000, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 210.000.000.000 kepada terpidana. 

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. tersebut langsung mendapat reaksi tajam dari berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial yang melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara terkait.

BACA JUGA:Kasus KDRT Janggal Ivan Setyawan, Saksi Ahli Temukan Kejanggalan Pemeriksaan Psikologi

BACA JUGA:Sidang Mantan Mertua di Jombang: Saksi Ahli Sebut Unsur Penggelapan Terpenuhi

Di balik semua pemberitaan tersebut, terdapat satu hal menarik yang turut muncul belakangan, yaitu adanya laporan pemidanaan terhadap Prof Bambang Hero Saharjo. Siapakah ia? 

Ia merupakan guru besar dari Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor. Ia merupakan salah seorang ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam kasus tersebut sebelumnya. 

Pada pokoknya, ia menjelaskan keabsahan aktivitas pertambangan PT Timah dan melakukan perhitungan kerugian lingkungan akibat tindak pidana korupsi PT Timah berikut kelima perusahaan smelter yang terlibat di wilayah Bangka Belitung. 

BACA JUGA:Teddy Minahasa Pusing Dengar Penjelasan Saksi Ahli BNN

BACA JUGA:Sidang Kanjuruhan Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Anehnya, setelah adanya putusan dari PN Jakarta Pusat, Bambang justru dilaporkan Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung karena perhitungannya yang diklaim janggal. 

Menjadi sebuah pertanyaan dalam penegakan hukum di Indonesia, apakah seyogianya seorang ahli yang memberikan keterangan di muka persidangan menurut keahlian dan kemampuannya (profesional), dan bahkan telah disumpah, dapat dipidanakan?

APA ITU AHLI?

Definisi ahli dapat dipahami dari ketentuan Pasal 1 angka 28 KUHAP, yang secara tidak langsung mengatur ”keterangan ahli” sebagai keterangan yang diberikan seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Saksi Ahli Jelaskan Syarat Sahnya Barang Bukti

Kategori :