Teddy Minahasa Pusing Dengar Penjelasan Saksi Ahli BNN

Teddy Minahasa Pusing Dengar Penjelasan Saksi Ahli BNN

Teddy Minahasa Mengaku Pusing Dengar Kesaksian Saksi Ahli BNN-Andrew Tito-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Terdakwa kasus jual beli narkoba yang melibatkan petinggi Polri, Teddy Minahasa pusing di sidang hari, Senin, 6 Maret 2023. Ia tak paham penjelasan saksi ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan yang dihadirkan di PN Jakarta Barat.

Teddy Minahasa mengaku pusing saat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli itu.  Hakim Jon Sarman Saragih kemudian bertanya ke saksi tersebut terkait keterangannya.

"Saya rasa itu adalah hal yang memang berlaku di Undang-Undang Narkotika. Perencanaan saja sudah tindak pidana apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba di dalam Undang-Undang Narkotika," ujar Saksi Ahli dari BNN di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum AKBP Doddy Ngakak Dengar Teddy Minahasa Sebut Trawas Mojokerto

BACA JUGA:Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang Gagal Menjabat

Konteksnya adalah Teddy yang menjabat Kapolda Sumatera Barat merasa terjerumus dari jebakan yang ia bikin sendiri. Menurutnya, ia sengaja menjebak pelaku dan bawahannya seolah-olah ia terlibat.

Bukti-bukti dari percakapannya kemudian jadi bukti di persidangan. Teddy berkali-kali mengatakan bahwa cara itu ia dipakai sebagai teknik penangkapan.

Teddy lalu bertanya kepada saksi mengenai percakapan yang berkaitan narkotika, namun tidak ada barang bukti. Apakah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana?

Saksi Ahli BNN, Ahwil kemudian menjawab dengan contoh kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang Jenderal bintang empat yang tertangkap Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat meski tanpa barang bukti di tangannya.

"Jadi belum tentu orang yang berkait narkotika harus ada barang bukti padanya, harus dites darah postif. Itu enggak perlu. Jadi bandar besar clear pasti tidak akan ada narkotika padanya," jelas Saksi Ahli BNN.

BACA JUGA:Erick Thohir Wadul ke Kejagung: Korupsi di BUMN Sektor Keuangan

BACA JUGA:Kemenangan Terbesar Liverpool Kontra MU Sejak 1895

Majelis hakim kemudian mempersilahkan Teddy Minahasa untuk bertanya kembali kepada saksi, namun, Teddy merasa jawaban Saksi, cukup untuk dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: