Tiga Situs Judi Online Terbongkar, Polri Sita Rp 61 Milyar

Selasa 21-01-2025,14:30 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Operasi pemberantasan judi online ini mendapat respon dan dukungan penuh dari banyak instansi, yang mana antara lain Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung.

Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK Brigjen Muhammad Irhamni menuturkan pihaknya memberikan dukungan dengan menganalisis transaksi keuangan untuk membantu identifikasi pelaku serta pengaliran dana.

“Kami terus memblokir dan men-take down situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak judi online,” sambung Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi Menharik Nur.

BACA JUGA:Mafia Judi Online: Mengapa Marak dan Mengapa Harus Diberantas?

BACA JUGA:Pengakuan Budi Arie di Podcast Deddy: Serangan PDNS Diduga Ulah Bandar Judi Online

Kejaksaan Agung juga turut berperan dengan berkomitmen dalam segala penuntutan segala kasus yang berketerkaitan dengan kasus ini.

“Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara,” tegas Agus Sahat selaku Direktur Tindak Pidana lainnya.

Kasus-kasus semacam ini menjadi fokus utama Presiden Prabowo untuk memberantas judi online hingga ke akarnya. Melalui langkah-langkah yang tegas, pihak kepolisian optimis memberantas perjudian online yang merugikan bangsa serta menciptakan ruang digital yang aman bagi negara Indonesia.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tutur Brigjen Himawan. (*)

*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur

Kategori :