Sebab, pemberian pembinaan disiplin kerja (dalam bentuk surat peringatan) merupakan tahap yang dipersyaratkan oleh UU sebelum diberlakukannya PHK.
Menjadi jelas sekarang, dalam aspek-aspek pembinaan disiplin kerja, surat peringatan bukanlah sanksi, dan sanksi juga bukanlah konsekuensi.
Setiap aspek dalam pembinaan disiplin kerja memiliki fungsi yang berbeda dalam mengupayakan terbinanya kedisiplinan kerja karyawan.
Jadi, mulai sekarang jangan salah lagi ya? Surat peringatan bukan sanksi, melainkan bentuk pembinaan disiplin kerja. (*)
*) Indra Pambudi Raharjo adalah pengurus Ikatan Alumni Universitas Surabaya (IKA Ubaya) bidang pelatihan dan konsultasi dan praktisi hubungan industrial.