Sementara itu, pengelola usaha pariwisata diminta untuk melakukan pengecekan berkala terhadap fasilitas dan wahana. Termasuk penataan parkir. Pengelola pun diminta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk memastikan keselamatan pengunjung.
Melalui SE ini, diharapkan warga Surabaya dapat melaksanakan Ibadah Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek dengan aman, tertib, dan penuh toleransi.
Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112. (*)