“Berarti dulu prosesnya bener ini tambak, kemudian diterbitkan, kemudian musnah karana ada abrasi,” jelas Nusron.
“Nah kalau itu kita lakukan kami harus menggunakan dalil fakta fatwa bahwa di situ memang telah terjadi abrasi dan yang bisa menunjukkan peta itu adalah otoritas lain, dalam hal ini adalah Badan Informasi Geospasial,” lanjutnya. (*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga