HARIAN DISWAY – Menteri Agraria dan Tata Negara (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nusron Wahid beberkan alasan pihaknya tidak bisa batalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi.
Alasannya karena kementerian ATR/BPN tidak bisa menggunakan asas contrarius actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
Hal ini disampaikan langsung oleh Nusron ketika menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.
Nusron menjelaskan pihaknya tidak bisa serta merta mencabut atau membatalkan sertifikat yang telah terbit tersebut lantaran tak lagi dapat menggunakan asas contrarius actus.
BACA JUGA:Nusron Wahid Ungkap Inisial Nama Dua Perusahaan Pemilik SHGB dan SHB Pagar Laut Bekasi
Di mana jika usia sertifikat tersebut masih dalam kurun waktu lima tahun, maka pejabat yang melakukan proses administrasi masih memiliki wewenang untuk melakukan pembatalan.
Sedangkan dalam kasus pagar laut Bekasi ini, usia sertifikat tersebut telah lebih atau di atas lima tahun sehingga asas tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk menindaklanjuti upaya pembatalan.
“Kami tidak bisa menggunakan asas contrarius actus. Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang melakukan administrasi negara tidak bisa mencabut karena contrarius actus kita dibatasi oleh PP 18 hanya maksimal 5 tahun,” jelas Nusron.
Lebih lanjut, Nusron mengatakan ATR/BPN masih berupaya untuk menemukan cara lain agar sertifikat tersebut tetap bisa dibatalkan.
BACA JUGA:Nusron Wahid Sebut SHGB dan SHM Laut Hanya Ada di Desa Kohod dan Karangsari
Salah satunya adalah dengan melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat mengajukan penetapan pengadilan agar dilakukan pembatalan.
“Ini kami sedang melakukan minta fatwa kepada MA maupun somasi, apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan pengadilan supaya pengadilan memerintah ini dibatalkan,” ungkapnya.
Kemudian jika cara tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, Nusron menerangkan cara lain adalah dengan membuat tanah yang tertera pada sertifikat tersebut masuk dalam kategori tanah musnah.
Namun untuk itu pihaknya harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar garis pantai dulunya merupakan tanah, yang sayangnya hal ini belum mampu dilakukan oleh ATR/BPN.
BACA JUGA:Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN Dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Bekasi