Komnas Haji Minta Presiden Prabowo Segera Rilis Keppres BPIH Reguler dalam Waktu Dekat

Senin 03-02-2025,20:42 WIB
Reporter : Ainun Nabilah*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengumumkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler dalam waktu dekat.

Sampai dengan hari ini, Senin, 03 Februari 2025, belum ada tanda-tanda dari pihak istana mengumumkan Keppres tentang BPIH reguler.

Hal ini bisa dilihat pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara yang belum merilis Keppres BPIH.

"Keppres BPIH ini sangat vital sebagai landasan hukum bagi Kementerian Agama untuk menyampaikan besaran biaya di masing-masing embarkasi dan waktu pelunasan yang akan menjadi bukti kepastian bagi calon jemaah berangkat ke tanah suci," tulis Mustolih Siradj.

BACA JUGA:Kuota Haji Khusus 2025 di Jatim 4.218 Orang, 926 Jamaah Sudah Lunas!

BACA JUGA:Daftar Nama Jamaah Haji Khusus 2025 Jawa Timur, Berikut Link dan Jadwal Pelunasannya!

Sebagai informasi, Keppres BPIH adalah proses lanjutan dari pembahasan biaya haji.

Pada tahun sebelumnya, keppres BPIH dikeluarkan oleh perwakilan dari Pemerintah, yakni Menteri Agama dan Panja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada awal tahun.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH harus mendapat persetujuan dari DPR, lalu dijadikan landasan bagi Presiden dalam merilis Keppres.

Adanya Keppres BPIH ini digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai dasar dalam penarikan/pencairan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna membayar berbagai kebutuhan haji di Indonesia serta Arab Saudi.

Jika Keppres belum rilis, maka BPKH tidak dapat mengeluarkan dana haji.

Adapun kebutuhan haji yang dimaksud meliputi penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair), asuransi, layanan di embarkasi atau debarkasi, imigrasi, visa, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji, hingga pelayanan umum.

BACA JUGA:Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, Target Tuntas sebelum 14 Februari

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji

Merujuk pada jadwal yang telah dirancang oleh Kemenag, pemberangkatan kloter pertama misi haji Indonesia ke tanah suci dilakukan pada 2 Mei 2025.

Kategori :