Sementara pada tahapan penyelenggaraan haji 2025 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Juni 2024, penandatanganan kontrak sudah dimulai sejak 13 Januari - 14 Februari 2025 dengan sistem siapa yang cepat akan segera mendapat layanan.
Setiap negara pengirim jamaah haji dari seluruh dunia bersaing ketat untuk mengincar lokasi-lokasi strategis agar jamaahnya menempati tempat penginapan yang jaraknya dekat dengan tempat peribadatan.
Sehingga jika Pemerintah Indonesia telat dalam pembayaran kontrak, maka para jamaah akan mendapat tempat penginapan yang jauh dari tempat peribadatan. Tentu hal ini akan memberatkan para jamaah, khususnya lansia.
BACA JUGA:Ramai Unggahan Soal Loker Jadi Petugas Haji, Kemenag Sebut Hoaks
BACA JUGA:Saudi Apresiasi Pengelolaan Haji Indonesia: Profesional dan Humanis
Sebagai tambahan sekaligus pengingat, Keppres BPIH musim haji tahun lalu telah dirilis pada 9 Januari 2024.
Jika dibandingkan dengan musim haji tahun ini, maka perilisan Keppres BPIH telah molor hampir sebulan.
"Oleh sebab itu, Komnas Haji berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat segera menerbitkan Keppres BPIH dalam waktu dekat ini," harap Mustolih Siradj.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya