Kantong Fulus Wakil Rakyat

ILUSTRASI Kantong Fulus Wakil Rakyat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
ANGGOTA DPR itu punya banyak kantong. Bisa disulap menjadi sumber fulus.
Yang lagi heboh-hebohnya, para wakil rakyat memiliki pendapatan tembus Rp100 juta, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta, hanya dari satu kantong. Itu gaji dan tunjangan resmi. Berarti legal.
Pendapatan atau income dikatakan legal, tandanya bila dipotong pajak. Tapi, para wakil rakyat tak perlu bayar pajak. Sebab, mereka juga mendapat subsidi PPh, pajak penghasilan. Ya, ini salah satu nikmat wakil rakyat. Ikut menentukan pajak rakyat, tapi pajaknya sendiri dibayar rakyat.
BACA JUGA:Goda Jesus dengan Segepok Fulus
BACA JUGA:Laporan Polisi (LP) Palsu Sampai ke DPR
Kantong fulus kedua, masih legal. Yakni, uang dan hak perjalanan dinas (perdin) mereka. Di aturan menteri keuangan, para wakil rakyat mendapat perdin yang mencakup uang harian, uang penginapan, transportasi, dan transportasi lokal. Tujuan luar tentu dolar. Pemasukan itu bisa kita kategorikan saku legal.
Kantong lain? Yakni, kantong-kantong ilegal. Dari beberapa penjuru.
Kantong fulus ketiga: bancakan proyek pusat. Contoh, skandal e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Mereka membegal proyek bernilai Rp5,9 triliun itu. Salah satu koruptornya adalah Setya Novanto yang saat itu ketua DPR.
BACA JUGA:Ujung Jabatan Wakil Rakyat
BACA JUGA:Bandar dan Bohir di DPR
Novanto yang juga mantan ketum Golkar itu baru saja keluar jeruji besi. Hanya dikerangkeng sekitar 8 tahun. Vonis awal 15 tahun, jadi 12,5 tahun di MA. Potong tetek bengek seperti remisi, yang seharusnya bebas 2029 kini sudah menghirup udara segar. Padahal, uang rakyat yang raib lebih dari Rp 2 triliun.
Kantong fulus keempat: anggota DPR menjadi calo proyek daerah. Mau tahu modusnya? Kasus mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Politikus PAN itu mendapat komisi setelah sukses mengurus DAK (dana alokasi khusus) untuk Kebumen dan Purbalingga.
Taufik mendapat fee Rp 3,65 miliar dari bupati Kebumen dan Rp 1,2 miliar dari bupati Purbalingga. Hanya divonis enam tahun.
Kantong fulus kelima: menyunat dana aspirasi. Sejatinya, dana aspirasi itu adalah penyaluran proyek pemerintah lewat anggota dewan. Ditujukan untuk konstituennya. Walaupun untuk pemilihnya, tetap juga dibegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: