Cara Praktis Pengajuan Permohonan Paten Internasional Melalui PCT

Selasa 04-02-2025,19:19 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

Setelah semua tahap internasional selesai, pemohon memasuki Fase Nasional, yaitu pengajuan permohonan PCT di negara tujuan yang harus dilakukan maksimal 30 bulan setelah tanggal prioritas.

Pada fase ini, pemohon dapat mengajukan permohonan secara mandiri atau melalui konsultan KI.

Agung juga mengingatkan agar pemohon teliti dalam membaca informasi teknis terkait pendaftaran PCT yang tersedia di situs resmi WIPO.

"Kesalahan dalam pengisian data dapat memperlambat proses permohonan PCT, jadi sangat penting untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku," tutupnya dalam sesi tanya jawab webinar.

Kategori :