JAKARTA, HARIAN DISWAY – Patent Cooperation Treaty (PCT) adalah sistem yang memfasilitasi pemohon untuk melindungi invensinya di lebih dari 150 negara anggota.
Tata cara pengajuan permohonan PCT ini dibahas secara mendalam dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) seri ke-2 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 3 Februari 2025.
Melalui proses pendaftaran PCT, inventor mendapatkan waktu untuk mempertimbangkan pasar yang ingin dimasuki, sehingga memastikan inovasi terlindungi dengan tanggal pelindungan yang sama di berbagai negara.
M. Agung Triadi, Anggota Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) DJKI, menjelaskan bahwa pengajuan permohonan PCT terbagi menjadi dua tahap: Fase Internasional dan Fase Nasional.
BACA JUGA:Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Meningkat, DJKI Dorong Komersialisasi
BACA JUGA:Akses Buku Braille Masih Terbatas, DJKI Tingkatkan Inklusivitas di Hari Braille Dunia
Pada Fase Internasional, pemohon diberikan waktu maksimal 30 bulan sejak tanggal pengajuan di paten.dgip.go.id.
Proses itu mencakup penelusuran internasional, publikasi internasional, dan International Preliminary Examination (IPE) yang bersifat opsional.
"Pemohon bisa mendaftarkan permohonan PCT melalui DJKI setelah memastikan bahwa permohonan patennya telah terdaftar," kata Agung.
Setelah pengajuan, pemohon akan menerima International Search Report (ISR) dan Written Opinion (WO-ISA) yang berisi dokumen relevan terkait permohonan.
Hasil ISR ini sangat penting untuk membantu pemohon dalam merencanakan strategi bisnis dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan di setiap negara.
Pemohon akan menerima hasil ISR dalam waktu kurang lebih 16 bulan semenjak tanggal prioritas. Jika hasil ISR tidak memenuhi syarat, pemohon dapat mengajukan IPE paling lambat 22 bulan setelah tanggal prioritas.
BACA JUGA:Ini Tanggapan DJKI soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Apa Sih’ Milik Radja
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Wujudkan Renaksi dan Target DJKI 2025
"IPE ini opsional, dan dapat diajukan jika pemohon ingin melakukan amandemen atau merasa keberatan dengan hasil WO-ISR," jelas Agung.