Ini Tanggapan DJKI soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Apa Sih’ Milik Radja
Radja, band yang merilis single Apa Sih tersebut terang-terangan menjiplak APT.-@radjabandofficial-Instagram
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu terbaru band Radja, "Apa Sih," yang diduga menjiplak lagu "APT" karya Bruno Mars dan Rosé BLACKPINK.
Penghapusan lagu tersebut dari Spotify menjadi sorotan publik. DJKI PUN mengingatkan pentingnya menghormati hak cipta untuk menjaga ekosistem industri kreatif tetap sehat.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius.
BACA JUGA:The Orchid, Inovasi Alat Musik Mudahkan Pencipta Lagu
Sebab, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya.
“Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif," jelas Agung pada Kamis, 2 Januari 2025 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Belakangan, viral lagu band Radja dengan judul “Apa sih” karena terdapat persamaan dengan lagu “APT”.
BACA JUGA:Radja Akui Jiplak Lagu APT dalam Lagu Terbarunya, Apa Sih
Agung mengatakan dugaan itu harus ditelaah lebih dahulu. Terutama soal letak persamaan dari kedua lagu yang diperbandingkan.
Pada hakikatnya, yang dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta yaitu adanya penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial.
Oleh karena itu, menurut Agung, untuk menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, namun perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Lagu GOT7 yang Wajib Didengarkan Sebelum Mereka Comeback
Di sisi lain, pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin.
Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, maka pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: