Ini Tanggapan DJKI soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Apa Sih’ Milik Radja
Radja, band yang merilis single Apa Sih tersebut terang-terangan menjiplak APT.-@radjabandofficial-Instagram
Jika terbukti merugikan pencipta atau pemegang hak, pihak yang melakukan pelanggaran bisa mendapat hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.
Kendati demikian, DJKI mempersilakan setiap platform digital yang mengkomersilkan karya cipta untuk memiliki kebijakan masing-masing untuk melindungi hak setiap kreatornya.
Agung juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak cipta adalah fondasi penting dalam industri kreatif.
"Kreativitas harus dihormati dan dilindungi. Kami mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal dan menghormati hak cipta pihak lain," tegasnya.
BACA JUGA:Lirik dan Terjamahan Lagu HALLUCINATION dari I.N Stray Kids, Mimpi Samar Sang Maknae
Sebagai langkah pencegahan, DJKI mendorong semua pencipta untuk mencatatkan karya cipta mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta yang mudah diakses.
"Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab," ujar Agung.
DJKI juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelindungan hak cipta dan mendukung perkembangan industri kreatif yang sehat.
"Kesadaran akan pentingnya hak cipta harus menjadi budaya bersama, sehingga Indonesia dapat menjadi ekosistem kreatif yang mendukung visi Indonesia Emas 2045," tutup Agung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: