HARIAN DISWAY - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melalui Satgas Penyelundupan berhasil ungkap kasus impor ilegal tiga bulan terakhir di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Selasa, 4 Januari 2025.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, nilai barang yang diselundupkan adalah Rp 51,23M dengan total kerugian negara sebesar Rp 64,25 M.
"Ada empat kasus penyelundupan. Tali kawat baja, rokok, barang elektronik, dan sparepart palsu," ujarnya.
Kasus tali kawat baja dilakukan oleh PT Nobel Riggindo Samudra di Bekasi, penyidik berhasil menetapkan satu tersangka yaitu dirut PT Nobel, RH.
BACA JUGA:5 Poin Gugatan Risma-Gus Hans yang Tak Dapat Diterima MK
BACA JUGA:Risma-Gus Hans Legowo Terima Putusan MK, Siap Kawal Kepemimpinan Khofifah-Emil di Jatim
RH dalam menjalankan aksinya menggunakan modus melakukan importisasi tali kawat baja yang berasal dari Korea Selatan, Portugal, India, Singapura, serta pembelian dalam negeri.
"Tersangka mengganti pos tarif atau Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kode HS diubah dari tali baja menjadi batang kecil guna menghindari pendaftaran barang wajib SNI, tidak melakukan pembayaran bea cukai, PPH, PPN, serta DM," jelasnya.
Jumlah nilai barang mencapai Rp 16,982M dengan kerugian negara yang difafsir sebesar Rp 21,56M.
Kasus kedua yang ditemukan adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan barang Serang, Banten dengan barang bukti yang berhasil disita sejumlah 511.648 bungkus rokok. Direktur mengungkapkan ada total nilai barang sejumlah Rp 13.16M dengan kerugian sebesar Rp. 26,28M.
BACA JUGA:Gas Melon Hilang, Kelas Menengah Malang
Modus penyelundupan ini dengan menempelkan pita pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 sampai 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.
Rokok-rokok tersebut dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan terlihat seperti barang legal. Penjualannya juga sudah merambat ke sales keliling dan toko-toko kecil.
Kasus ketiga menyeret PT Glisse Indonesia Asia yang menyelundupkan barang elektronik sejumlah 2406 biji. Penyelundupan itu dilakukan dengan menjual Smart TV, Digital TV, Washing Mesin, Setrika Listrik, LED TV, Speaker, TV Rekondisi, Remote TV tanpa sertifikat SNI.
"PT Glisse menjual barang tersebut di sosial media dengan nilai barang yang masuk adalah Rp 18.088M dengan kerugian negara sebesar Rp 5.61M," ungkap direktur.