Reynhard Sinaga Diusahakan Pulang ke Indonesia oleh Pemerintah karena Permintaan Orang Tua

Rabu 05-02-2025,16:07 WIB
Reporter : Anisa Eka Febrianti*
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Kumham Imipas) saat ini sedang berfokus untuk mengupayakan pemulangan Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup dalam kasus penyerangan seksual kepada 48 pria di Inggris.

Hal itu dikonfirmasi oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah. Ia menjelaskan bahwa upaya pemulangan terpidana mati asal Indonesia tersebut tengah dilakukan melalui jalur negosiasi bilateral antara kedua negara.

"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," Tutur Ahmad di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 4 Februari 2025 .

Ahmad mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihak Kemenko Kumham Impas akan melakukan negosiasi dengan Kedutaan Besar Inggris.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Agus Buntung, Suka Sama Suka atau Pelecehan Seksual?

BACA JUGA:Korban P Diddy Buka Suara Untuk Pertama Kalinya, Ungkap Pelecehan di White Party

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Langkah ini diambil agar pemerintah dapat memahami pandangan keluarga terkait kasus penyerangan tersebut. 

Pihaknya mengaku permintaan orang tua dari Reynhard Sinaga yang mendorongnya untuk melakukan repatriasi (proses pemulangan seseorang atau kelompok ke negara asalnya,)

"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujarnya.

Dia mengatakan Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di tanah air.

Oleh sebab itu, kata Ahmad, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Peringatkan Bahaya Sindikat Migran Ilegal, Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia Jadi Sorotan

BACA JUGA:Prabowo dan PM Malaysia Sepakati Perbaikan Tata Kelola Pekerja Migran

Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman karena terbukti melecehkan 48 pria dari luar klub-klub di Manchester ke apartemennya, di mana dia menerapkan obat bius dan menyerang mereka sambil merekam serangan tersebut.

Polisi mengatakan bahwa Reynhard telah menargetkan setidaknya 190 korban. Crown Prosecution Service (CPS) menyebut Sinaga sebagai "Pemerkosa paling banyak melakukan kejahatan dalam sejarah hukum Inggris." Hakim memutuskan hukuman seumur hidup minimal 30 tahun penjara.

Kategori :