KPK Merasa Terzalimi Dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Kamis 06-02-2025,13:48 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui biro hukumnya merasa terzalimi ketika menghadiri sidang praperadilan melawan Hasto Kristiyanto, Rabu, 5 Februari 2025.

Hal ini lantaran pihak Hasto melakukan perbaikan permohonan praperadilan sebanyak dua kali dan pihak KPK baru menerima permohonan perbaikan ketika sidang berlangsung. 

“Jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang telah disampaikan oleh yang mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali perubahan. Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” ucap anggota biro hukum KPK, diikutip Kamis, 6 Februari 2025.

Awalnya, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan permohonan kepada hakim. 

BACA JUGA:Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Melawan KPK

Lalu, setelah selesai membacakan semua permohonan, hakim menanyakan kepada pihak KPK sebagai pihak termohon. 

Dalam kesempatan tersebut, tim biro hukum KPK menyampaikan bahwa mereka belum menerima perbaikan tersebut dan baru menerima ketika disampaikan saat persidangan berlangsung. 

“Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini,” ujar anggota biro hukum KPK. 

Pihak KPK menekankan belum mendapat salinan perbaikan yang baru dan mereka hanya mencermati berdasarkan permohonan yang lama. 

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Eks Bupati Kartanegara

“Karena kami hanya mencermati berdasarkan permohonan yang lama. Berkenaan dengan itu, kalau tadi disampaikan apakah kami menerima atau belum, kami memang belum menerima,” jelas pihak KPK. 

Mereka mempertanyakan beberapa hal terkait butir-butir permohonan baru, karena secara formal pihaknya memang merasa belum menerima perbaikan sehingga tidak tahu apakah yang sudah dibacakan tersebut telah meliputi keseluruhan dari perbaikan. 

Beberapa hal yang menjadi catatan KPK, pertama berkenaan dengan perubahan isi permohonan yaitu menyangkut dalil-dalil baru. 

KPK menilai dalil-dalil baru yang ada merupakan penguatan dari dalil-dalil yang sudah ditambahkan ke dalam perbaikan pertama. 

BACA JUGA:KPK Batal Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari

Kategori :